Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

**Nomor : **/ **/ **Tahun : **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat dan menandatangani SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima pinjaman uang dari PIHAK KEDUA sejumlah **Rp. **,--- (terbilang: .............................).
  2. PIHAK KEDUA menyatakan telah memberikan pinjaman uang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah **Rp. **,--- (terbilang: .............................).

Pasal 2 : Jangka Waktu dan Bunga

  1. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal ..............................
  2. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar ............................. % per bulan dari pokok pinjaman.
  3. Bunga pinjaman dihitung dari tanggal ............................. sampai dengan tanggal pelunasan utang.
  4. Pembayaran bunga dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pinjaman atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Pasal 3 : Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pelunasan utang, PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat tanah atas nama ............................. dengan nomor ............................. seluas ............................. terletak di ............................. (sertifikat tanah selanjutnya disebut JAMINAN).
  2. JAMINAN diserahkan kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti jaminan atas pembayaran utang.
  3. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa JAMINAN adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
  4. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala resiko dan biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan JAMINAN.

Pasal 4 : Pelunasan Utang

  1. PIHAK PERTAMA wajib melunasi seluruh utang pokok dan bunganya kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Pelunasan utang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
  3. Jika PIHAK PERTAMA melunasi utang sebelum jatuh tempo, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan JAMINAN kepada PIHAK PERTAMA.
  4. Jika PIHAK PERTAMA gagal melunasi utang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menjual JAMINAN untuk menutupi utang pokok dan bunganya.

Pasal 5 : Denda

  1. Jika PIHAK PERTAMA terlambat melunasi utang, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar ............................. % per hari dari total utang yang belum terlunasi.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini dibuat dalam rangkap dua (2) yang masing-masing berbunyi sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan.

**Demikian SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

.............................. ..............................

Saksi-saksi :

  1. ..............................
  2. ..............................

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • PARA PIHAK disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa isi SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebaiknya PARA PIHAK membuat akta perjanjian di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.