Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah:
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
**Nomor : **/ **/ **Tahun : **
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
Nama : ............................. Alamat : ............................. No. KTP : ............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat dan menandatangani SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
- PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima pinjaman uang dari PIHAK KEDUA sejumlah **Rp. **,--- (terbilang: .............................).
- PIHAK KEDUA menyatakan telah memberikan pinjaman uang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah **Rp. **,--- (terbilang: .............................).
Pasal 2 : Jangka Waktu dan Bunga
- PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal ..............................
- PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar ............................. % per bulan dari pokok pinjaman.
- Bunga pinjaman dihitung dari tanggal ............................. sampai dengan tanggal pelunasan utang.
- Pembayaran bunga dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pinjaman atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 3 : Jaminan
- Sebagai jaminan atas pelunasan utang, PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat tanah atas nama ............................. dengan nomor ............................. seluas ............................. terletak di ............................. (sertifikat tanah selanjutnya disebut JAMINAN).
- JAMINAN diserahkan kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti jaminan atas pembayaran utang.
- PIHAK PERTAMA menjamin bahwa JAMINAN adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala resiko dan biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan JAMINAN.
Pasal 4 : Pelunasan Utang
- PIHAK PERTAMA wajib melunasi seluruh utang pokok dan bunganya kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
- Pelunasan utang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
- Jika PIHAK PERTAMA melunasi utang sebelum jatuh tempo, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan JAMINAN kepada PIHAK PERTAMA.
- Jika PIHAK PERTAMA gagal melunasi utang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menjual JAMINAN untuk menutupi utang pokok dan bunganya.
Pasal 5 : Denda
- Jika PIHAK PERTAMA terlambat melunasi utang, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar ............................. % per hari dari total utang yang belum terlunasi.
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
- Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pasal 7 : Ketentuan Lain
- SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini dibuat dalam rangkap dua (2) yang masing-masing berbunyi sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan.
**Demikian SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
.............................. ..............................
Saksi-saksi :
- ..............................
- ..............................
Catatan:
- Surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- PARA PIHAK disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa isi SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebaiknya PARA PIHAK membuat akta perjanjian di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.