Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah kredit yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH KREDIT
Nomor: ...........................
Pada hari ini, .............................................. (hari), tanggal ........................... (tanggal), bulan .................................. (bulan), tahun ..................... (tahun), bertempat di ................................. (tempat),
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama:
Nama : .......................................... Alamat : .......................................... Nomor Identitas : .......................................... (selanjutnya disebut "Pihak Penjual")
-
Pihak Kedua:
Nama : .......................................... Alamat : .......................................... Nomor Identitas : .......................................... (selanjutnya disebut "Pihak Pembeli")
Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Perjanjian
-
Objek perjanjian ini adalah sebuah rumah yang terletak di ..........................................., dengan alamat ..........................................., yang terdiri dari ................................. (deskripsi rumah).
-
Pihak Penjual menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya secara sah dan bebas dari segala sengketa atau tuntutan pihak lain.
Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran
-
Harga jual rumah tersebut adalah Rp .............................. (terbilang: ........................................).
-
Pembayaran dilakukan dengan cara kredit, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka: Rp .............................. (terbilang: ........................................)
- Cicilan: Rp .............................. (terbilang: ........................................) per bulan, selama ............................. bulan.
- Total Cicilan: Rp .............................. (terbilang: ........................................)
-
Pihak Pembeli wajib membayar uang muka kepada Pihak Penjual paling lambat ........................................... (waktu).
-
Pihak Pembeli wajib membayar cicilan setiap bulan tanggal ............................. (tanggal) kepada Pihak Penjual melalui ........................................... (cara pembayaran).
Pasal 3: Serah Terima Rumah
-
Pihak Penjual menyerahkan rumah kepada Pihak Pembeli setelah Pihak Pembeli melunasi uang muka.
-
Serah terima rumah dilakukan di ........................................... (tempat), pada tanggal ............................. (tanggal).
-
Pihak Penjual menyerahkan kunci rumah dan dokumen-dokumen yang terkait dengan rumah tersebut kepada Pihak Pembeli pada saat serah terima.
Pasal 4: Kewajiban Pihak Penjual
-
Pihak Penjual bertanggung jawab atas keabsahan dan kejelasan hak kepemilikan rumah yang dijual.
-
Pihak Penjual bersedia menyerahkan rumah kepada Pihak Pembeli dalam keadaan baik dan layak huni sesuai dengan deskripsi dalam Pasal 1.
Pasal 5: Kewajiban Pihak Pembeli
-
Pihak Pembeli wajib membayar uang muka dan cicilan sesuai dengan Pasal 2.
-
Pihak Pembeli wajib merawat dan menjaga rumah yang dibeli dengan baik.
-
Pihak Pembeli bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada rumah akibat kelalaiannya.
Pasal 6: Jaminan
-
Pihak Penjual menjamin bahwa rumah yang dijual bebas dari segala sengketa atau tuntutan pihak lain.
-
Pihak Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada rumah selama masa kepemilikan Pihak Penjual.
Pasal 7: Pemutusan Perjanjian
-
Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Penjual jika Pihak Pembeli gagal melunasi uang muka atau cicilan selama ............................. (lama).
-
Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Pembeli jika Pihak Penjual tidak dapat menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 3.
Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 9: Ketentuan Lain
-
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang 1 (satu) lembar.
-
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Penjual
..........................................
Pihak Pembeli
..........................................
Saksi-Saksi:
- ..........................................
- ..........................................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk memastikan surat perjanjian yang dibuat sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Jangan lupa untuk mencantumkan informasi lengkap dan jelas pada surat perjanjian.