Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah kredit yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH KREDIT

Nomor: ...........................

Pada hari ini, .............................................. (hari), tanggal ........................... (tanggal), bulan .................................. (bulan), tahun ..................... (tahun), bertempat di ................................. (tempat),

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama:

    Nama : .......................................... Alamat : .......................................... Nomor Identitas : .......................................... (selanjutnya disebut "Pihak Penjual")

  2. Pihak Kedua:

    Nama : .......................................... Alamat : .......................................... Nomor Identitas : .......................................... (selanjutnya disebut "Pihak Pembeli")

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Perjanjian

  1. Objek perjanjian ini adalah sebuah rumah yang terletak di ..........................................., dengan alamat ..........................................., yang terdiri dari ................................. (deskripsi rumah).

  2. Pihak Penjual menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya secara sah dan bebas dari segala sengketa atau tuntutan pihak lain.

Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual rumah tersebut adalah Rp .............................. (terbilang: ........................................).

  2. Pembayaran dilakukan dengan cara kredit, dengan rincian sebagai berikut:

    • Uang muka: Rp .............................. (terbilang: ........................................)
    • Cicilan: Rp .............................. (terbilang: ........................................) per bulan, selama ............................. bulan.
    • Total Cicilan: Rp .............................. (terbilang: ........................................)
  3. Pihak Pembeli wajib membayar uang muka kepada Pihak Penjual paling lambat ........................................... (waktu).

  4. Pihak Pembeli wajib membayar cicilan setiap bulan tanggal ............................. (tanggal) kepada Pihak Penjual melalui ........................................... (cara pembayaran).

Pasal 3: Serah Terima Rumah

  1. Pihak Penjual menyerahkan rumah kepada Pihak Pembeli setelah Pihak Pembeli melunasi uang muka.

  2. Serah terima rumah dilakukan di ........................................... (tempat), pada tanggal ............................. (tanggal).

  3. Pihak Penjual menyerahkan kunci rumah dan dokumen-dokumen yang terkait dengan rumah tersebut kepada Pihak Pembeli pada saat serah terima.

Pasal 4: Kewajiban Pihak Penjual

  1. Pihak Penjual bertanggung jawab atas keabsahan dan kejelasan hak kepemilikan rumah yang dijual.

  2. Pihak Penjual bersedia menyerahkan rumah kepada Pihak Pembeli dalam keadaan baik dan layak huni sesuai dengan deskripsi dalam Pasal 1.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Pembeli

  1. Pihak Pembeli wajib membayar uang muka dan cicilan sesuai dengan Pasal 2.

  2. Pihak Pembeli wajib merawat dan menjaga rumah yang dibeli dengan baik.

  3. Pihak Pembeli bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada rumah akibat kelalaiannya.

Pasal 6: Jaminan

  1. Pihak Penjual menjamin bahwa rumah yang dijual bebas dari segala sengketa atau tuntutan pihak lain.

  2. Pihak Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada rumah selama masa kepemilikan Pihak Penjual.

Pasal 7: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Penjual jika Pihak Pembeli gagal melunasi uang muka atau cicilan selama ............................. (lama).

  2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Pembeli jika Pihak Penjual tidak dapat menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 3.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang 1 (satu) lembar.

  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah Kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak Penjual

..........................................

Pihak Pembeli

..........................................

Saksi-Saksi:

  1. ..........................................
  2. ..........................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau lawyer untuk memastikan surat perjanjian yang dibuat sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Jangan lupa untuk mencantumkan informasi lengkap dan jelas pada surat perjanjian.