Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Perhatian: Artikel ini hanya sebagai contoh dan TIDAK dapat digunakan sebagai pengganti nasihat hukum profesional. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa notaris untuk membuat surat perjanjian jual beli rumah agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, ..... tanggal ..... bulan ..... tahun ..... bertempat di ....., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor Identitas: .............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
  2. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor Identitas: .............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".

PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Obyek Perjanjian

Obyek perjanjian ini adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan alamat: .............................., dengan luas tanah .............................. meter persegi (.............................. m²) dan luas bangunan .............................. meter persegi (.............................. m²).

Pasal 2

Harga Jual Beli

Harga jual beli rumah tersebut adalah Rp. .............................. (..............................).

Pasal 3

Pembayaran

PIHAK KEDUA wajib membayar harga jual beli kepada PIHAK PERTAMA dengan cara:

  • Uang muka (DP) sebesar Rp. .............................. (..............................) dibayarkan pada tanggal .............................. kepada PIHAK PERTAMA.
  • Pelunasan sebesar Rp. .............................. (..............................) dibayarkan pada tanggal .............................. kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Pembatalan Perjanjian

Jika PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA tidak berhak atas pengembalian uang muka yang telah dibayarkan.

Pasal 5

Serah Terima

Serah terima rumah beserta segala perlengkapannya akan dilakukan pada tanggal .............................. di alamat rumah tersebut.

Pasal 6

Biaya-biaya

Semua biaya yang timbul akibat dari perjanjian ini, seperti biaya balik nama, biaya pajak, dan biaya lainnya, akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Perjanjian Tambahan

Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam Perjanjian Tambahan yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di tempat dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

.............................. ..............................

Saksi-saksi:

  1. ..............................
  2. ..............................

Catatan:

  • Pastikan bahwa semua ketentuan dalam perjanjian ini telah dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Sangat disarankan untuk membuat surat perjanjian ini di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Ingat, ini hanyalah contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris. Anda sebaiknya berkonsultasi dengan notaris untuk membuat surat perjanjian yang benar dan sesuai dengan hukum.