Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagian

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagian

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagian

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagian

Nomor : ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. **Nama : ... ** **Alamat : ... ** **Sebagai penjual, selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

**2. **Nama : ... ** **Alamat : ... ** **Sebagai pembeli, selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di ... (sebutkan alamat lengkap).
  2. Tanah tersebut seluas ... (sebutkan luas tanah) dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara: ...
    • Sebelah Selatan: ...
    • Sebelah Timur: ...
    • Sebelah Barat: ...
  3. PIHAK PERTAMA bermaksud menjual sebagian tanah miliknya kepada PIHAK KEDUA, yaitu tanah yang berada di bagian ... (sebutkan bagian tanah yang dijual) dengan luas ... (sebutkan luas tanah yang dijual) yang selanjutnya disebut "OBJEK PERJANJIAN".

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. PIHAK KEDUA setuju untuk membeli OBJEK PERJANJIAN dengan harga Rp. ... (sebutkan harga) yang telah disepakati kedua belah pihak.
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara:
    • (Sebutkan cara pembayaran, contoh: tunai, cicilan, dll)
    • (Sebutkan detail cara pembayaran, contoh: pelunasan dilakukan dalam jangka waktu ... bulan)
  3. PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran harga jual OBJEK PERJANJIAN paling lambat ... (sebutkan tanggal pelunasan).

Pasal 3 : Serah Terima Objek

  1. PIHAK PERTAMA menyerahkan OBJEK PERJANJIAN kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran harga jual.
  2. PIHAK KEDUA berhak untuk menguasai dan memanfaatkan OBJEK PERJANJIAN setelah dilakukan serah terima.

Pasal 4 : Pendaftaran Hak

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membantu PIHAK KEDUA dalam proses pendaftaran hak atas OBJEK PERJANJIAN ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pembayaran harga jual dilunasi.
  2. Biaya yang timbul dalam proses pendaftaran hak atas OBJEK PERJANJIAN menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 5 : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membayar BPHTB atas OBJEK PERJANJIAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 : Bebas Hutang dan Bebas Sengketa

  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa OBJEK PERJANJIAN bebas dari segala macam hutang dan sengketa.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang muncul dari pihak ketiga terkait OBJEK PERJANJIAN.

Pasal 7 : Ketentuan Lainnya

  1. Segala hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Penutup

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

(Nama Terang)

(Tanda Tangan)

PIHAK KEDUA

(Nama Terang)

(Tanda Tangan)

Saksi-Saksi

  1. (Nama Terang) (Tanda Tangan)
  2. (Nama Terang) (Tanda Tangan)

Catatan:

  • Surat Perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan perjanjian.
  • Jangan lupa untuk mencantumkan nama lengkap, alamat, dan tanda tangan pada setiap bagian yang dibutuhkan.
  • Pastikan bahwa kedua belah pihak telah memahami dan menyetujui isi perjanjian sebelum menandatanganinya.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan:

  • Kejelasan Objek Perjanjian: Pastikan batas-batas tanah yang dijual dijelaskan dengan detail dan rinci.
  • Harga Jual: Tentukan harga jual yang disepakati secara fair dan tertuliskan dengan jelas.
  • Cara Pembayaran: Tentukan cara pembayaran yang disepakati, apakah tunai, cicilan, atau lainnya, dan jelaskan detail pembayaran.
  • Serah Terima: Tentukan waktu dan mekanisme serah terima tanah.
  • Pendaftaran Hak: Pastikan adanya kesepakatan mengenai proses pendaftaran hak atas tanah ke BPN.
  • BPHTB: Tentukan siapa yang bertanggung jawab untuk membayar BPHTB.
  • Bebas Hutang dan Sengketa: Pastikan tanah yang dijual bebas dari hutang dan sengketa.
  • Kesepakatan Bersama: Pastikan semua klausul dalam perjanjian dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Tips Tambahan:

  • Saksi: Ajukan saksi yang independen untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian.
  • Notaris: Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk meningkatkan keabsahan dan kekuatan hukumnya.

Ingat: Perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing pihak. Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan perjanjian.