Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait dengan transaksi jual beli tanah. Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: …………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ………………………… Alamat: ………………………… Nomor Identitas: ………………………… **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Penjual"

  2. Nama: ………………………… Alamat: ………………………… Nomor Identitas: ………………………… **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pembeli"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Perjanjian

  1. Penjual adalah pemilik tanah seluas ………………………… (………………………… meter persegi) yang terletak di …………………………, Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota ………………………… (selanjutnya disebut "Tanah").
  2. Tanah tersebut belum bersertifikat, namun **telah dikuasai oleh Penjual secara fisik dan sah.
  3. Tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau dibebani hak pihak lain.

Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual beli Tanah ditetapkan sebesar Rp. ………………………… (………………………… Rupiah).
  2. Pembayaran dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual dengan cara:
    • Pembayaran Tunai: …………………………
    • Pembayaran Cicilan: …………………………
    • Pembayaran Lainnya: …………………………
  3. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal ………………………… dengan rincian sebagai berikut:
    • …………………………
    • …………………………

Pasal 3: Serah Terima Tanah

  1. Serah terima Tanah dilakukan setelah Pembeli melunasi seluruh harga jual.
  2. Serah terima Tanah dilakukan di lokasi Tanah dengan disaksikan oleh ………………………… (nama saksi).
  3. Penjual menyerahkan Tanah kepada Pembeli dalam keadaan …………………………
  4. Pembeli menerima Tanah dalam keadaan sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 4: Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak jika:
    • Pembeli tidak melunasi harga jual sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
    • Tanah berada dalam sengketa atau dibebani hak pihak lain.
    • Terjadi halangan yang tidak dapat diatasi oleh kedua belah pihak.
  2. Pembatalan Perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Dalam hal pembatalan Perjanjian, Pembeli berhak untuk mendapatkan pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada Penjual.

Pasal 5: Ketentuan Lainnya

  1. Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan sertifikat Tanah dibebankan kepada Pembeli.
  2. Perjanjian dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing disimpan oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  4. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ………………………… pada tanggal ………………………….

Penjual,

…………………………

Pembeli,

…………………………

Saksi-Saksi:

  1. …………………………
  2. …………………………

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli tanah.
  • Pastikan Tanah yang akan dibeli benar-benar milik Penjual dan tidak sedang dalam sengketa.
  • Pastikan ada bukti kepemilikan Tanah meskipun Tanah belum bersertifikat.
  • Pastikan ada saksi saat proses serah terima Tanah.

Penting:

Perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian jual beli tanah bersertifikat.

Saran:

  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk meminimalkan risiko hukum dalam transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat.
  • Segera urus sertifikat Tanah setelah transaksi jual beli selesai untuk menjamin keamanan hukum kepemilikan Tanah.