Contoh Surat Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak

Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja pegawai kontrak yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: ..................................................................

Tanggal: ..............................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan], yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang selanjutnya disebut "Perusahaan", diwakili oleh [Nama dan Jabatan]
  2. [Nama Karyawan], yang beralamat di [Alamat Karyawan], yang selanjutnya disebut "Karyawan"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pengertian

  1. "Perusahaan" adalah [Nama Perusahaan] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan].
  2. "Karyawan" adalah [Nama Karyawan] yang beralamat di [Alamat Karyawan].
  3. "Masa Kerja" adalah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
  4. "Upah" adalah imbalan yang diterima Karyawan dari Perusahaan sebagai jasa atas pekerjaan yang dilakukan.
  5. "Pekerjaan" adalah pekerjaan yang harus dilakukan Karyawan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja ini.

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja Karyawan di Perusahaan adalah [Jumlah Bulan/Tahun], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja].
  2. Masa kerja ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Karyawan.
  3. Perpanjangan masa kerja harus dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja baru.

Pasal 3: Pekerjaan

  1. Karyawan diangkat menjadi [Jabatan] di [Divisi/Departemen] Perusahaan.
  2. Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Karyawan bertanggung jawab kepada [Nama Atasan Langsung] selaku [Jabatan Atasan Langsung] dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pasal 4: Upah dan Tunjangan

  1. Upah Karyawan ditetapkan sebesar [Jumlah Upah] per [Bulan/Minggu/Hari].
  2. Upah dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Upah] setiap bulan/minggu/hari.
  3. Perusahaan dapat memberikan tunjangan kepada Karyawan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Karyawan

Karyawan berhak untuk:

  1. Mendapatkan upah dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
  2. Mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Karyawan berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
  2. Menjalankan peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
  3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan.
  4. Berperilaku sopan dan santun di lingkungan kerja.

Pasal 6: Hak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berhak untuk:

  1. Memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Karyawan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
  2. Menentukan jam kerja Karyawan.
  3. Memberikan sanksi kepada Karyawan yang melanggar peraturan dan tata tertib Perusahaan.

Perusahaan berkewajiban untuk:

  1. Membayar upah dan tunjangan Karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
  2. Memberikan jaminan kesehatan kepada Karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan pelatihan dan pengembangan diri kepada Karyawan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dapat diputus sebelum berakhirnya masa kerja dengan kesepakatan bersama.
  2. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh Perusahaan tanpa melalui masa percobaan, bila Karyawan terbukti melakukan pelanggaran yang berat seperti melakukan tindakan kriminal, melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, atau tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Surat Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Bila musyawarah untuk mufakat tidak membuahkan hasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Surat Perjanjian Kerja ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
  3. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Nama Perusahaan]

[Nama dan Jabatan]

[Nama Karyawan]

[Tanda Tangan dan Cap Jempol]

[Tanda Tangan dan Cap Jempol]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebagai panduan. Anda perlu menyesuaikan isi dan format surat dengan kebutuhan dan peraturan perusahaan Anda.
  • Pastikan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli hukum untuk memastikan surat perjanjian kerja Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Anda dapat menambahkan atau mengurangi klausul sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.