Contoh Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan 3 Bulan
Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [TANGGAL] di [TEMPAT] oleh dan antara:
I. Pihak Pertama
Nama : [NAMA PERUSAHAAN] Alamat : [ALAMAT PERUSAHAAN] Diwakili oleh : [NAMA DIREKTUR/PIMPINAN] Jabatan : [JABATAN DIREKTUR/PIMPINAN] Selanjutnya disebut "PERUSAHAAN".
II. Pihak Kedua
Nama : [NAMA KARYAWAN] Alamat : [ALAMAT KARYAWAN] No. KTP : [NO. KTP] Selanjutnya disebut "KARYAWAN".
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja masa percobaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1. Jenis Pekerjaan
Karyawan akan bekerja sebagai [JABATAN] di [DEPARTEMEN] Perusahaan.
Pasal 2. Masa Percobaan
Masa percobaan kerja ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal [TANGGAL] sampai dengan [TANGGAL].
Pasal 3. Gaji dan Tunjangan
Selama masa percobaan, Karyawan akan menerima gaji sebesar [JUMLAH GAJI] per bulan. Karyawan juga berhak atas [TUNJANGAN] sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Pasal 4. Hak dan Kewajiban Karyawan
Hak Karyawan:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan.
Kewajiban Karyawan:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan.
- Menghormati peraturan dan tata tertib Perusahaan.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Perusahaan
Hak Perusahaan:
- Memutuskan hubungan kerja dengan Karyawan tanpa alasan tertentu selama masa percobaan.
- Menentukan tugas dan tanggung jawab Karyawan.
Kewajiban Perusahaan:
- Memberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan fasilitas yang diperlukan untuk bekerja.
- Memberikan pelatihan dan pengembangan.
Pasal 6. Pemutusan Hubungan Kerja
- Hubungan kerja masa percobaan dapat diakhiri oleh kedua belah pihak dengan memberikan [JANGKA WAKTU NOTIFIKASI] [CARA NOTIFIKASI] sebelum berakhirnya masa percobaan.
- Jika Perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang masa percobaan, Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada Karyawan.
- Jika Karyawan mengundurkan diri sebelum masa percobaan berakhir, Karyawan tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada Perusahaan.
Pasal 7. Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[NAMA PERUSAHAAN] [NAMA KARYAWAN]
[JABATAN] [TANDA TANGAN]
[TANDA TANGAN]
[Stempel Perusahaan]