Contoh Surat Perjanjian Kerja PPPK Teknis 2023
Berikut contoh surat perjanjian kerja PPPK Teknis 2023:
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: …/…/PPPK/…/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
**1. ** Nama: … Jabatan: Kepala … Instansi: … Alamat: …
Selaku Pihak Pertama
**2. ** Nama: … Nomor Induk Pegawai (NIP): … Jabatan: … Instansi: … Alamat: …
Selaku Pihak Kedua
Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis, selanjutnya disebut Perjanjian Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
Dalam Perjanjian Kerja ini, yang dimaksud dengan:
- Pihak Pertama adalah … (sebutkan nama instansi) yang diwakili oleh … (sebutkan jabatan)
- Pihak Kedua adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis
- PPPK Teknis adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dalam instansi pemerintah.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan dari Perjanjian Kerja ini adalah untuk mengatur hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK Teknis di … (sebutkan nama instansi).
Pasal 3
Masa Kerja
Masa kerja Pihak Kedua sebagai PPPK Teknis adalah … (sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal … (sebutkan tanggal).
Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab
- Pihak Kedua bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai … (sebutkan jabatan) di … (sebutkan nama instansi).
- Rincian tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam … (sebutkan nama dokumen).
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak Pihak Kedua:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan.
- Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan perlindungan hukum dari Pihak Pertama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga nama baik Pihak Pertama.
- Menghormati peraturan tata tertib dan kode etik profesi.
- Mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan.
- Menyerahkan kembali semua barang milik Pihak Pertama yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya setelah masa kerja berakhir.
Pasal 6
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja Pihak Kedua dilakukan secara berkala oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat diputus sebelum berakhirnya masa kerja, dalam hal:
- Pihak Kedua mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama.
- Pihak Kedua diberhentikan karena alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 9
Perubahan Perjanjian
Perubahan Perjanjian Kerja ini hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 10
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Berlaku
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani pada hari … tanggal … bulan … tahun …
Pihak Pertama
… (Nama)
… (Jabatan)
… (Instansi)
Pihak Kedua
… (Nama)
… (NIP)
… (Jabatan)
… (Instansi)
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Anda perlu berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa surat perjanjian kerja yang Anda buat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pastikan semua poin penting tercantum dalam surat perjanjian kerja, seperti masa kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.