Contoh Surat Perjanjian Kerja Pppk Teknis 2023

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Pppk Teknis 2023

Contoh Surat Perjanjian Kerja PPPK Teknis 2023

Berikut contoh surat perjanjian kerja PPPK Teknis 2023:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: …/…/PPPK/…/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. ** Nama:Jabatan: Kepala … Instansi:Alamat:

Selaku Pihak Pertama

**2. ** Nama:Nomor Induk Pegawai (NIP):Jabatan:Instansi:Alamat:

Selaku Pihak Kedua

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis, selanjutnya disebut Perjanjian Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

Dalam Perjanjian Kerja ini, yang dimaksud dengan:

  • Pihak Pertama adalah … (sebutkan nama instansi) yang diwakili oleh … (sebutkan jabatan)
  • Pihak Kedua adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis
  • PPPK Teknis adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dalam instansi pemerintah.

Pasal 2

Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Kerja ini adalah untuk mengatur hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK Teknis di … (sebutkan nama instansi).

Pasal 3

Masa Kerja

Masa kerja Pihak Kedua sebagai PPPK Teknis adalah … (sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal … (sebutkan tanggal).

Pasal 4

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Pihak Kedua bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai … (sebutkan jabatan) di … (sebutkan nama instansi).
  2. Rincian tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam … (sebutkan nama dokumen).

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

Hak Pihak Kedua:

  1. Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mendapatkan perlindungan hukum dari Pihak Pertama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban Pihak Kedua:

  1. Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjaga nama baik Pihak Pertama.
  3. Menghormati peraturan tata tertib dan kode etik profesi.
  4. Mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan.
  5. Menyerahkan kembali semua barang milik Pihak Pertama yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya setelah masa kerja berakhir.

Pasal 6

Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja Pihak Kedua dilakukan secara berkala oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat diputus sebelum berakhirnya masa kerja, dalam hal:

  1. Pihak Kedua mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua diberhentikan karena alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 9

Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian Kerja ini hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 10

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Berlaku

Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani pada hari … tanggal … bulan … tahun …

Pihak Pertama

… (Nama)

… (Jabatan)

… (Instansi)

Pihak Kedua

… (Nama)

… (NIP)

… (Jabatan)

… (Instansi)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda perlu berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa surat perjanjian kerja yang Anda buat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pastikan semua poin penting tercantum dalam surat perjanjian kerja, seperti masa kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.