Contoh Surat Perjanjian Kerja (spk)

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja (spk)

Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK)

Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. SPK memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja. Berikut adalah contoh SPK yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama : [Nama Pemberi Kerja] Alamat : [Alamat Pemberi Kerja] Jabatan : [Jabatan Pemberi Kerja]

II. Pihak Kedua

Nama : [Nama Pekerja] Alamat : [Alamat Pekerja] Jabatan : [Jabatan Pekerja]

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. Pihak Kedua bersedia bekerja sebagai [Jabatan Pekerja] di perusahaan milik Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah disepakati bersama.

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja Pihak Kedua dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Kerja] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Kerja].
  2. Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. Pihak Pertama akan memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Gaji] per bulan.
  2. Gaji dibayarkan kepada Pihak Kedua setiap tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji].
  3. Pihak Kedua berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 4: Jam Kerja

  1. Jam kerja Pihak Kedua adalah [Jumlah Jam Kerja] per hari, mulai dari pukul [Jam Mulai Kerja] hingga pukul [Jam Selesai Kerja].
  2. Pihak Kedua diwajibkan untuk hadir tepat waktu dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Pasal 5: Cuti

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan [Jumlah Hari Cuti] hari per tahun.
  2. Cuti hanya dapat diambil setelah mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 6: Selesai Kerja

  1. Perjanjian Kerja ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan alasan sebagai berikut:
    • Kesepakatan bersama kedua belah pihak
    • Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang berat terhadap perjanjian kerja
    • Pihak Kedua tidak dapat bekerja lagi karena sakit atau cacat
    • Pihak Kedua meninggal dunia
  2. Pihak Pertama wajib memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian khusus.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan].

Pihak Pertama

[Nama Pemberi Kerja]

Pihak Kedua

[Nama Pekerja]

Catatan:

  • Contoh di atas merupakan contoh umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
  • Pastikan untuk menyertakan detail yang spesifik dan relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Konsultasikan dengan lawyer untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semoga contoh ini bermanfaat!