Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Media Online

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Media Online

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Media Online

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama media online yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama :

Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ... Email : ...

Pihak Kedua :

Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ... Email : ...

Dengan ini menyepakati perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1 : Pengertian

  1. Media Online adalah media publikasi yang berbentuk situs web atau aplikasi mobile yang dikelola oleh Pihak Kedua.
  2. Konten adalah artikel, berita, video, dan konten digital lainnya yang akan dipublikasikan di Media Online.
  3. Kerjasama adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam penyebarluasan Konten.

Pasal 2 : Tujuan Kerjasama

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah:

  1. Meningkatkan visibilitas dan jangkauan Konten Pihak Pertama.
  2. Meningkatkan trafik dan engagement Media Online Pihak Kedua.
  3. Membangun hubungan dan sinergi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:

  1. Publikasi Konten: Pihak Pertama akan memberikan Konten kepada Pihak Kedua untuk dipublikasikan di Media Online.
  2. Promosi: Pihak Kedua akan mempromosikan Konten Pihak Pertama di Media Online dan melalui saluran media sosial.
  3. Pemasangan Iklan: Pihak Pertama dapat memasang iklan di Media Online Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Menyediakan Konten berkualitas yang sesuai dengan standar Media Online Pihak Kedua.
  2. Memberikan akses dan izin kepada Pihak Kedua untuk mempublikasikan Konten.
  3. Membayar biaya promosi dan pemasangan iklan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Mempublikasikan Konten Pihak Pertama di Media Online sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  2. Mempromosikan Konten Pihak Pertama di Media Online dan saluran media sosial.
  3. Menjamin kualitas dan kredibilitas Konten yang dipublikasikan.
  4. Memberikan laporan kepada Pihak Pertama mengenai kinerja publikasi Konten.

Pasal 6 : Hak dan Kewajiban Lainnya

  1. Hak Cipta: Hak cipta atas Konten tetap berada pada Pihak Pertama.
  2. Konfidensialitas: Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama kerjasama.
  3. Perubahan: Perjanjian kerjasama ini dapat diubah atau diperbaharui dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 7 : Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8 : Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama ... (masukkan jangka waktu) dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak atau jika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 9 : Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini dapat dibatalkan atau diputuskan atas kesepakatan bersama atau jika salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian.

Pasal 10 : Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Pihak Pertama

(Tanda Tangan dan Cap Stempel)

Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Cap Stempel)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerjasama ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Anda perlu berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan perjanjian kerjasama ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.