Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PEMBENTUKAN USAHA

[NAMA USAHA]

[NAMA PERUSAHAAN]

[ALAMAT PERUSAHAAN]

[NAMA PERUSAHAAN]

[ALAMAT PERUSAHAAN]

[TANGGAL]

DASAR PERJANJIAN

Menimbang:

  1. Bahwa [NAMA PERUSAHAAN] (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) yang diwakili oleh [NAMA PIHAK PERTAMA] dengan jabatan [JABATAN] bermaksud untuk mendirikan usaha baru bernama [NAMA USAHA] dengan bidang usaha [BIDANG USAHA] dan membutuhkan modal untuk menjalankan usaha tersebut.
  2. Bahwa [NAMA PERUSAHAAN] (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”) yang diwakili oleh [NAMA PIHAK KEDUA] dengan jabatan [JABATAN] bersedia memberikan modal kepada Pihak Pertama untuk mendirikan dan menjalankan usaha baru tersebut.
  3. Bahwa untuk mencapai tujuan bersama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam bentuk [JENIS PERJANJIAN] yang selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”.

PASAL 1

Tujuan Perjanjian

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pembentukan dan pengelolaan usaha baru bernama [NAMA USAHA].

PASAL 2

Pemberian Modal

  1. Pihak Kedua memberikan modal kepada Pihak Pertama sebesar [JUMLAH MODAL].
  2. Modal yang diberikan oleh Pihak Kedua digunakan untuk [KEPERLUAN MODAL].
  3. Pemberian modal dilakukan dalam bentuk [BENTUK MODAL].
  4. Waktu pemberian modal paling lambat [WAKTU] setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 3

Pembinaan dan Pengelolaan

  1. Pengelolaan usaha baru [NAMA USAHA] sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua berhak memberikan masukan dan saran kepada Pihak Pertama dalam pengelolaan usaha.
  3. Pihak Pertama wajib melaporkan perkembangan usaha kepada Pihak Kedua secara berkala, minimal [FREKUENSI] sekali.

PASAL 4

Keuntungan dan Kerugian

  1. Keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha [NAMA USAHA] dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan perbandingan [PERBANDINGAN] ([PERSENTASE] untuk Pihak Pertama dan [PERSENTASE] untuk Pihak Kedua).
  2. Kerugian yang dialami usaha [NAMA USAHA] ditanggung bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan perbandingan yang sama seperti pembagian keuntungan.

PASAL 5

Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [JANGKA WAKTU].
  2. Perjanjian Kerjasama dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

PASAL 6

Penghentian Perjanjian

Perjanjian Kerjasama ini dapat dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena:

  1. Kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Kerjasama.
  3. Adanya keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.

PASAL 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 8

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan yang disepakati bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

PASAL 9

Pengesahan

Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

[TANDA TANGAN PIHAK PERTAMA]

[NAMA PIHAK PERTAMA]

[JABATAN]

[TANDA TANGAN PIHAK KEDUA]

[NAMA PIHAK KEDUA]

[JABATAN]

[Stempel Perusahaan Pihak Pertama]

[Stempel Perusahaan Pihak Kedua]

Catatan:

  • [Nama Perusahaan], [Alamat Perusahaan], [Nama Pihak Pertama], [Jabatan], [Nama Pihak Kedua], [Jabatan], [Jumlah Modal], [Keperluan Modal], [Bentuk Modal], [Waktu], [Frekuensi], [Perbandingan], [Persentase], [Jangka Waktu] perlu diganti dengan data yang sesungguhnya.
  • [Jenis Perjanjian] dapat disesuaikan dengan jenis perjanjian kerjasama yang akan dibuat, misalnya: perjanjian kerjasama modal, perjanjian kerjasama usaha, dll.

Penting untuk Diingat

  • Contoh surat perjanjian kerjasama ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerjasama yang dibuat sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Hindari melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam menjalankan usaha.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama ini bermanfaat!