Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Borongan

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Borongan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Borongan

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak pekerjaan borongan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

    • Nama : ...
    • Alamat : ...
    • Jabatan : ...
    • Selanjutnya disebut PEMILIK PROYEK
  2. Pihak Kedua

    • Nama : ...
    • Alamat : ...
    • Jabatan : ...
    • Selanjutnya disebut PELAKSANA PROYEK

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja borongan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. PEMILIK PROYEK menugaskan PELAKSANA PROYEK untuk melaksanakan pekerjaan borongan **(sebutkan jenis pekerjaan, contoh: pembangunan rumah) ** sesuai dengan spesifikasi teknis yang terlampir.
  2. PELAKSANA PROYEK bersedia menerima tugas pekerjaan borongan tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan spesifikasi teknis dan jangka waktu yang telah disepakati.

Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan

  1. Lingkup pekerjaan (sebutkan detail pekerjaan), meliputi :
    • (Daftar detail pekerjaan)
  2. Pekerjaan yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan ini menjadi tanggung jawab PEMILIK PROYEK.

Pasal 3 : Jangka Waktu Pekerjaan

  1. Pekerjaan borongan ini akan dilaksanakan selama (sebutkan jangka waktu), terhitung sejak tanggal (tanggal) sampai dengan tanggal (tanggal).

Pasal 4 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga total pekerjaan borongan ini adalah (sebutkan total harga), yang dibayarkan dengan cara :
    • (sebutkan cara pembayaran, contoh: pembayaran di muka 30%, pembayaran setelah tahap 1 selesai 40%, pembayaran setelah tahap 2 selesai 30%)
  2. Pembayaran dilakukan melalui (sebutkan metode pembayaran, contoh: transfer bank).
  3. PEMILIK PROYEK berhak melakukan pemotongan pembayaran jika PELAKSANA PROYEK tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan jangka waktu yang telah disepakati.

Pasal 5 : Kualitas Pekerjaan

  1. PELAKSANA PROYEK wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dan dengan kualitas yang baik.
  2. PEMILIK PROYEK berhak meminta PELAKSANA PROYEK untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kualitas yang buruk.
  3. PELAKSANA PROYEK wajib memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kualitas yang buruk tanpa biaya tambahan.

Pasal 6 : Tanggung Jawab

  1. PELAKSANA PROYEK bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja selama pelaksanaan pekerjaan.
  2. PELAKSANA PROYEK bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian PEMILIK PROYEK.
  3. PEMILIK PROYEK bertanggung jawab atas ketersediaan lahan dan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 7 : Penyelesaian Perjanjian

  1. Perjanjian ini berakhir setelah pekerjaan borongan selesai dilaksanakan dan dibayar lunas.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 9 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup dan masing-masing pihak memegang satu (1) rangkap.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di tempat dan tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Cap) (Tanda Tangan dan Cap)

(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

Lampiran :

  • Spesifikasi Teknis Pekerjaan

Catatan:

  • Silahkan isi titik-titik dengan informasi yang sesuai.
  • Perjanjian ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak hukum sebelum menandatangani perjanjian.

Artikel ini hanya sebagai contoh dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum.