Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah

Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara:

Pihak Pertama:

Nama: ............................................................................. Alamat: ......................................................................... Nomor Telepon: ..................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "Pemilik"

Pihak Kedua:

Nama: ............................................................................. Alamat: ......................................................................... Nomor Telepon: ..................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor"

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak"

Menimbang bahwa:

  1. Pemilik bermaksud untuk membangun/merehab sebuah rumah di ..................................................................... (Alamat rumah)
  2. Kontraktor bermaksud untuk mengerjakan pembangunan/rehab rumah tersebut berdasarkan Sistem Borongan
  3. Para Pihak sepakat untuk mengadakan Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah

Maka dengan ini Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. Kontraktor bersedia untuk mengerjakan pembangunan/rehab rumah milik Pemilik yang beralamat di ..................................................................... (Alamat rumah), dengan sistem borongan.
  2. Ruang lingkup pekerjaan meliputi: ..................................................................... (Sebutkan ruang lingkup pekerjaan secara detail)
  3. Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis: ..................................................................... (Sebutkan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang disepakati)

Pasal 2: Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

  1. Pekerjaan pembangunan/rehab rumah akan dimulai pada tanggal ..................................................................... dan berakhir pada tanggal ....................................................................., dengan masa pelaksanaan selama ..................................................................... hari kalender.
  2. Penangguhan:
    • Pemilik berhak untuk menangguhkan pelaksanaan pekerjaan karena alasan yang dapat diterima oleh Kontraktor.
    • Kontraktor berhak untuk menangguhkan pelaksanaan pekerjaan karena alasan yang dapat diterima oleh Pemilik.
  3. Perpanjangan Waktu:
    • Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan kepada Kontraktor atas persetujuan tertulis dari Pemilik, jika terjadi hal-hal di luar kendali Kontraktor seperti:
      • Bencana alam
      • Ketidaksediaan bahan bangunan
      • Kelambatan proses perizinan
      • Faktor lain yang disetujui oleh kedua belah pihak
  4. Denda:
    • Jika Kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, Kontraktor akan dikenakan denda sebesar .....................................................................% dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

Pasal 3: Nilai Kontrak

  1. Nilai kontrak pekerjaan borongan rumah ini adalah sebesar Rp. ..................................................................... (Tuliskan angka dan huruf).
  2. Pembayaran akan dilakukan dengan cara:
    • ..................................................................... (Sebutkan cara pembayaran, contoh: DP 30%, Termin 1 - 40% setelah pekerjaan tahap 1 selesai, Termin 2 - 30% setelah pekerjaan tahap 2 selesai, pelunasan 100% setelah pekerjaan selesai dan diserahterimakan).
  3. Pembayaran di atas tidak termasuk biaya: ..................................................................... (Sebutkan biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak, contoh: pajak, biaya perizinan, biaya material).

Pasal 4: Kualitas Pekerjaan

  1. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
  2. Kontraktor wajib menggunakan bahan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan bertanggung jawab terhadap keawetan bahan bangunan tersebut.
  3. Pemilik berhak untuk memeriksa dan mengevaluasi kualitas pekerjaan Kontraktor selama proses pembangunan.

Pasal 5: Penyelesaian Pekerjaan dan Serah Terima

  1. Setelah pekerjaan pembangunan/rehab rumah selesai, Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pemilik.
  2. Serah terima pekerjaan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Masa Pemeliharaan: Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan/kebocoran yang terjadi pada hasil pekerjaannya selama masa pemeliharaan ..................................................................... bulan sejak tanggal serah terima.

Pasal 6: Sanksi dan Pemutusan Perjanjian

  1. Sanksi:
    • Jika Kontraktor melanggar ketentuan perjanjian, Pemilik berhak untuk memberikan sanksi berupa denda, peringatan, atau pemutusan perjanjian.
    • Jika Pemilik melanggar ketentuan perjanjian, Kontraktor berhak untuk memberikan sanksi berupa penangguhan pekerjaan, peringatan, atau pemutusan perjanjian.
  2. Pemutusan Perjanjian:
    • Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan alasan yang dapat diterima oleh pihak lainnya.
    • Pemutusan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam ..................................................................... (Sebutkan jumlah) rangkap, yang masing-masing berbunyi sama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan.
  3. Segala perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal ..................................................................... di ..................................................................... (Tempat).

Pihak Pertama (Pemilik) Pihak Kedua (Kontraktor)

............................................... ...............................................

Saksi-Saksi:

  1. .....................................................................
  2. .....................................................................