Contoh Surat Perjanjian Pembayaran SPP Sekolah
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pembayaran SPP sekolah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN SPP
Nomor: …/…/…/…
Tanggal: …/…/….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama:
Nama : ………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
2. Pihak Kedua:
Nama : ………………………………………………
Nomor Induk Siswa : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Menyatakan bahwa telah mencapai kesepakatan bersama tentang pembayaran SPP untuk pendidikan di [Nama Sekolah] dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
- Pihak pertama berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak didik, dalam hal ini [Nama Siswa] dengan nomor induk siswa [Nomor Induk Siswa] yang terdaftar sebagai siswa di [Nama Sekolah] sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Pihak kedua berkewajiban untuk membayar SPP kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2: Biaya SPP
- Biaya SPP yang harus dibayarkan oleh pihak kedua sebesar [Jumlah Uang] per bulan.
- Pembayaran SPP dilakukan paling lambat tanggal [Tanggal] setiap bulannya.
- Pembayaran SPP dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran].
- Keterlambatan pembayaran SPP akan dikenakan denda sebesar [Jumlah Denda] per hari.
Pasal 3: Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak pertama berkewajiban memberikan pendidikan kepada anak didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Pihak pertama berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana SPP.
- Pihak pertama berkewajiban untuk memberikan informasi terkait perubahan biaya SPP.
Pasal 4: Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak kedua berkewajiban untuk membayar SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pihak kedua berkewajiban untuk mematuhi peraturan sekolah.
- Pihak kedua berkewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.
Pasal 5: Penghentian Perjanjian
- Perjanjian ini dapat dihentikan oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [Jumlah Waktu] hari sebelum tanggal penghentian.
- Penghentian perjanjian dapat dilakukan atas kesepakatan bersama atau karena alasan tertentu, seperti pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian atau adanya kegagalan dalam memenuhi kewajiban.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] asli, masing-masing pihak memegang [Jumlah].
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menyetujui,
Pihak Pertama
[Nama Orang]
Pihak Kedua
[Nama Orang]