Contoh Surat Perjanjian Pembelian Rumah Dan Tanah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembelian Rumah Dan Tanah

Contoh Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah

Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli rumah dan tanah. Surat ini memuat berbagai hal penting, mulai dari identitas kedua belah pihak, objek yang diperjualbelikan, harga jual, hingga metode pembayaran.

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembelian rumah dan tanah:

SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN RUMAH DAN TANAH

Nomor : ... / ... / ... / ...

Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ...

Bertempat di ...

Telah disepakati dan ditandatangani oleh :

Pihak Pertama :

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...

Pihak Kedua :

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...

Dalam hal ini :

Pihak Pertama adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di ... dengan luas ... meter persegi, yang selanjutnya disebut Objek.

Pihak Kedua bermaksud membeli Objek tersebut dari Pihak Pertama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli Objek dengan segala sesuatu yang melekat padanya.
  2. Objek tersebut adalah sebidang tanah dan rumah yang terletak di ... dengan luas ... meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara : ...
    • Sebelah Selatan : ...
    • Sebelah Barat : ...
    • Sebelah Timur : ...
  3. Objek tersebut telah terbebas dari segala macam sengketa dan tuntutan hukum.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual Objek ditetapkan sebesar Rp. ... ( ... Rupiah).
  2. Pembayaran harga jual Objek dilakukan dengan cara :
    • Uang muka sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
    • Sisa harga jual sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal ... bulan ... tahun ....

Pasal 3 : Serah Terima Objek

  1. Serah terima Objek dilakukan pada tanggal ... bulan ... tahun ... di alamat Objek.
  2. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan Objek dalam kondisi baik dan sesuai dengan perjanjian.
  3. Pihak Kedua berkewajiban menerima Objek sesuai dengan perjanjian.

Pasal 4 : Biaya-biaya

  1. Seluruh biaya yang timbul dalam proses jual beli Objek ditanggung oleh Pihak Kedua, meliputi :
    • Biaya balik nama Objek di Kantor Pertanahan.
    • Biaya notaris.
    • Biaya pajak dan retribusi lainnya.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sebelum tanggal serah terima Objek.

Pasal 5 : Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi sisa harga jual Objek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan Pihak Kedua tidak berhak atas pengembalian uang muka yang telah dibayarkan.
  2. Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Objek sesuai dengan perjanjian, maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Saksi

Saksi

Catatan :

  • Contoh Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah ini hanya sebagai contoh.
  • Anda perlu melakukan penyesuaian dan penambahan isi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak penjual.
  • Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan legalitas dan keabsahan perjanjian.

Semoga informasi ini bermanfaat!