Contoh Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Nomor: .........................................................................
Tanggal: .........................................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Jabatan : .........................................................................
Yang selanjutnya disebut "Pemberi Pinjaman"
Pihak Kedua
Nama : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Jabatan : .........................................................................
Yang selanjutnya disebut "Penerima Pinjaman"
Menyatakan bahwa telah disepakati perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia sebagai berikut:
Pasal 1
Pokok Perjanjian
Perjanjian ini mengatur tentang pembiayaan yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman dengan jaminan fidusia atas ......................................................................... (sebutkan objek jaminan fidusia).
Pasal 2
Jumlah Pembiayaan
Pemberi Pinjaman memberikan pembiayaan kepada Penerima Pinjaman sejumlah ......................................................................... (sebutkan jumlah pembiayaan) yang akan digunakan untuk ......................................................................... (sebutkan tujuan pembiayaan).
Pasal 3
Jangka Waktu Pembiayaan
Pembiayaan ini diberikan dengan jangka waktu ......................................................................... (sebutkan jangka waktu pembiayaan).
Pasal 4
Suku Bunga
Suku bunga pembiayaan ini adalah ......................................................................... (sebutkan suku bunga) per tahun, dihitung berdasarkan ......................................................................... (sebutkan metode perhitungan bunga).
Pasal 5
Jaminan Fidusia
Sebagai jaminan atas pembiayaan ini, Penerima Pinjaman memberikan jaminan fidusia atas ......................................................................... (sebutkan objek jaminan fidusia).
Pasal 6
Kewajiban Penerima Pinjaman
Penerima Pinjaman berkewajiban untuk:
- Melunasi seluruh pokok pembiayaan dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
- Menjaga dan memelihara objek jaminan fidusia dalam keadaan baik dan layak.
- Memberikan akses kepada Pemberi Pinjaman untuk memeriksa objek jaminan fidusia.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Pemberi Pinjaman tentang kondisi keuangannya.
Pasal 7
Hak Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman berhak untuk:
- Menarik kembali objek jaminan fidusia jika Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya.
- Menjual objek jaminan fidusia untuk menutupi kerugian yang diderita akibat wanprestasi Penerima Pinjaman.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ......................................................................... (sebutkan wilayah hukum).
Pasal 9
Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Pihak Pertama
Pemberi Pinjaman
(Tanda Tangan)
(Nama Terang)
Pihak Kedua
Penerima Pinjaman
(Tanda Tangan)
(Nama Terang)
Saksi-Saksi:
- ......................................................................... (Nama Terang)
- ......................................................................... (Nama Terang)
Catatan:
- Surat perjanjian ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.
Informasi Tambahan:
Fidusia adalah suatu hak jaminan atas suatu benda bergerak yang dapat dialihkan. Objek jaminan fidusia dapat berupa kendaraan bermotor, alat berat, peralatan elektronik, dan lain sebagainya.
Tujuan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia:
- Memberikan kepastian bagi Pemberi Pinjaman untuk mendapatkan kembali dananya jika Penerima Pinjaman tidak memenuhi kewajibannya.
- Memberikan kemudahan bagi Penerima Pinjaman untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan asetnya sebagai jaminan.
Keuntungan Jaminan Fidusia:
- Lebih mudah dan cepat dalam prosesnya dibandingkan dengan jaminan hipotek.
- Biayanya lebih murah dibandingkan dengan jaminan hipotek.
- Objek jaminan dapat digunakan oleh Penerima Pinjaman selama masa pembiayaan.
Risiko Jaminan Fidusia:
- Penerima Pinjaman berisiko kehilangan objek jaminannya jika tidak memenuhi kewajibannya.
- Pemberi Pinjaman berisiko mengalami kerugian jika nilai objek jaminan fidusia lebih rendah dari jumlah pembiayaan.