Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Berikut adalah contoh surat perjanjian pemborongan pekerjaan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

Nomor: .../PPK/.../

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama:

  • Nama: ....................................................
  • Jabatan: ....................................................
  • Alamat: ....................................................
  • No. Telepon: ....................................................
  • (selanjutnya disebut Pemberi Kerja)

2. Pihak Kedua:

  • Nama: ....................................................
  • Jabatan: ....................................................
  • Alamat: ....................................................
  • No. Telepon: ....................................................
  • (selanjutnya disebut Pemborong)

MENGINGAT:

Bahwa Pemberi Kerja bermaksud untuk mengadakan pemborongan pekerjaan (sebutkan jenis pekerjaan yang diborongkan), dan Pemborong bermaksud untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;

MENYATAKAN:

Bahwa kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat untuk mengadakan perjanjian pemborongan pekerjaan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

**PASAL 1: ** Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pemberi Kerja dan Pemborong dalam rangka pelaksanaan pekerjaan (sebutkan jenis pekerjaan yang diborongkan).

**PASAL 2: ** Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan yang diborongkan meliputi:

  • (sebutkan secara detail pekerjaan yang diborongkan)
  • (sebutkan secara detail pekerjaan yang diborongkan)
  • (sebutkan secara detail pekerjaan yang diborongkan)
  • dan seterusnya

**PASAL 3: ** Jangka Waktu Pekerjaan

Pekerjaan ini akan dilaksanakan paling lambat selama (sebutkan jangka waktu pekerjaan) hari kalender, terhitung sejak (sebutkan tanggal dimulainya pekerjaan).

**PASAL 4: ** Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga total pekerjaan yang diborongkan adalah (sebutkan harga total), yang telah disepakati kedua belah pihak.
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara (sebutkan cara pembayaran), yaitu:
    • (sebutkan cara pembayaran)
    • (sebutkan cara pembayaran)
    • (sebutkan cara pembayaran)
    • dan seterusnya.

**PASAL 5: ** Kualitas Pekerjaan

  1. Pemborong wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati, dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Pemberi Kerja berhak untuk mengawasi dan mengecek kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
  3. Apabila pekerjaan yang dilakukan Pemborong tidak memenuhi standar kualitas yang telah disepakati, maka Pemberi Kerja berhak meminta Pemborong untuk memperbaiki pekerjaan tersebut tanpa tambahan biaya.

**PASAL 6: ** Tanggung Jawab Pemborong

  1. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
  2. Pemborong bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Pemborong atau pekerjaannya.
  3. Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan kerja para pekerja yang dipekerjakannya.
  4. Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bahan bangunan atau alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

**PASAL 7: ** Tanggung Jawab Pemberi Kerja

  1. Pemberi Kerja bertanggung jawab untuk menyediakan lokasi kerja yang aman dan memadai bagi Pemborong dan para pekerjanya.
  2. Pemberi Kerja bertanggung jawab untuk menyediakan bahan bangunan yang telah disepakati, sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan.
  3. Pemberi Kerja bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

**PASAL 8: ** Sanksi

  1. Apabila Pemborong tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Pemborong akan dikenakan denda (sebutkan besaran denda) per hari keterlambatan.
  2. Apabila Pemborong tidak memenuhi standar kualitas pekerjaan yang telah disepakati, maka Pemberi Kerja berhak untuk menghentikan pekerjaan dan membebani Pemborong dengan biaya tambahan untuk perbaikan.
  3. Apabila Pemberi Kerja tidak melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Pemborong berhak untuk menghentikan pekerjaan.

**PASAL 9: ** Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan atau sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

**PASAL 10: ** Perubahan Perjanjian

Perubahan atau penambahan isi perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan surat tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

**PASAL 11: ** Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini berakhir dengan terselesaikannya pekerjaan secara keseluruhan dan terpenuhi semua kewajiban oleh kedua belah pihak.

**PASAL 12: ** Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur lebih lanjut dengan surat terpisah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

...................................... ...................................... (Tanda Tangan dan Stempel) (Tanda Tangan dan Stempel)

Saksi:

...................................... ...................................... (Tanda Tangan dan Nama Lengkap) (Tanda Tangan dan Nama Lengkap)

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan perjanjian Anda sah dan mengikat secara hukum.