Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Uang Investasi
Surat perjanjian pengembalian uang investasi merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pihak pemberi pinjaman (investor) dan pihak penerima pinjaman (investor). Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas kesepakatan yang terjalin dan menjadi landasan hukum dalam kasus sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berikut adalah contoh surat perjanjian pengembalian uang investasi:
SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI
Nomor : .../..../....
Tanggal : ... ... ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ... ** Alamat : ...** ** Nomor Identitas : ...**
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Pinjaman")
2. Nama : ... ** Alamat : ...** ** Nomor Identitas : ...**
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (selanjutnya disebut sebagai "Penerima Pinjaman")
Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"
MEMAHAMI dan MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut :
PASAL 1
Pokok Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur tentang pengembalian uang investasi yang telah diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah Rp. ...,- (.... Rupiah), sesuai dengan perjanjian awal yang terlampir.
PASAL 2
Jangka Waktu Pengembalian
Penerima Pinjaman berjanji mengembalikan uang investasi kepada Pemberi Pinjaman selambat-lambatnya pada tanggal ... ... ....
PASAL 3
Cara Pengembalian
Pengembalian uang investasi dilakukan melalui (Metode Pengembalian, Contoh: Transfer Bank/Tunai) ke rekening (Nomor Rekening) atas nama (Nama Pemilik Rekening).
PASAL 4
Denda
Jika Penerima Pinjaman terlambat mengembalikan uang investasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Penerima Pinjaman akan dikenakan denda sebesar (Besar Denda, Contoh: 1% dari total investasi) per hari terlambat.
PASAL 5
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 6
Perubahan dan Pembatalan
Perubahan dan pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
Ketentuan Lainnya
Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang Menyetujui,
Pemberi Pinjaman
Penerima Pinjaman
......
......
Catatan:
- Surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan dalam menyusun surat perjanjian yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.
Penting!
Pastikan Anda memahami setiap poin dalam surat perjanjian ini sebelum menandatanganinya. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau meminta penjelasan jika ada hal yang belum jelas.