Contoh Surat Perjanjian Perselisihan Rumah Tangga

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Perselisihan Rumah Tangga

Contoh Surat Perjanjian Perselisihan Rumah Tangga

Surat perjanjian perselisihan rumah tangga merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara suami dan istri dalam menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Dokumen ini biasanya dibuat ketika pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai. Berikut adalah contoh surat perjanjian perselisihan rumah tangga:

SURAT PERJANJIAN PERSELISIHAN RUMAH TANGGA

No. : 001/SP-RT/X/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Suami] Agama: [Agama Suami] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Suami] Alamat: [Alamat Suami] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Suami] Selanjutya disebut sebagai Pihak Pertama
  2. Nama: [Nama Istri] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Istri] Agama: [Agama Istri] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Istri] Alamat: [Alamat Istri] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Istri] Selanjutya disebut sebagai Pihak Kedua

Bersama-sama dan sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Perselisihan Rumah Tangga ("Perjanjian") dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1. Latar Belakang

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menikah secara sah dan tercatat di [Nama Kantor Urusan Agama/KUA], [Nama Kota/Kabupaten], pada tanggal [Tanggal Pernikahan] dengan Akta Nikah Nomor [Nomor Akta Nikah]. Saat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sedang mengalami perselisihan rumah tangga yang mengakibatkan hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis.

Pasal 2. Kesepakatan

Untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga yang sedang terjadi, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk:

  • Menghentikan segala bentuk perselisihan dan pertikaian.
  • Menjalani proses perceraian secara baik-baik dan tidak saling menyalahkan.
  • Memutuskan hubungan perkawinan melalui proses perceraian secara resmi melalui Pengadilan Agama.
  • Menjalankan perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3. Hak dan Kewajiban

3.1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:

  • [Daftar hak dan kewajiban Pihak Pertama]

3.2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

  • [Daftar hak dan kewajiban Pihak Kedua]

Pasal 4. Anak

4.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki anak [Jumlah Anak] orang, yaitu:

  • [Daftar nama anak dan tanggal lahir]

4.2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk:

  • Menentukan hak asuh anak kepada [Siapa yang mendapatkan hak asuh anak].
  • Membayar nafkah anak sebesar [Jumlah] per bulan kepada [Siapa yang menerima nafkah anak].
  • Memberikan kesempatan bagi anak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua orang tuanya secara berkala.

Pasal 5. Harta Bersama

5.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, yaitu:

  • [Daftar harta bersama]

5.2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk:

  • Membagi harta bersama secara adil dan merata sesuai kesepakatan bersama.
  • Menyerahkan harta bersama kepada pihak yang telah ditetapkan.

Pasal 6. Biaya Perceraian

6.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menanggung biaya perceraian masing-masing.

Pasal 7. Penutup

7.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap. 7.2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. 7.3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada tanggal [Tanggal].

Pihak Pertama

Pihak Kedua

[Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap]

[Nama Lengkap]

[Stempel]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan.
  • Isi perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya, konsultasikan dengan pengacara atau mediator untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan perjanjian.

Perjanjian perselisihan rumah tangga ini merupakan langkah penting dalam proses penyelesaian masalah rumah tangga. Pastikan bahwa perjanjian dibuat dengan jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak.