Contoh Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen
Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen
Nomor :
Tanggal :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Sewa (Pihak Pertama)
- Nama :
- Alamat :
- No. Telepon :
- No. KTP :
-
Penyewa (Pihak Kedua)
- Nama :
- Alamat :
- No. Telepon :
- No. KTP :
Bersama-sama dan sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
-
Pihak Pertama menyewakan unit apartemen yang terletak di :
- Nama Apartemen :
- Blok :
- Lantai :
- Nomor Unit :
-
Pihak Kedua menyewa unit apartemen tersebut untuk jangka waktu :
- Mulai Tanggal :
- Sampai Tanggal :
Pasal 2 : Harga Sewa
- Harga sewa unit apartemen adalah sebesar Rp. (Tulis Angka) / bulan.
- Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal (Tulis Tanggal) setiap bulannya.
- Pihak Kedua dapat melakukan pembayaran sewa melalui (Tulis Metode Pembayaran).
Pasal 3 : Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan unit apartemen kepada Pihak Kedua dalam keadaan bersih dan layak huni.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas pemeliharaan unit apartemen, termasuk kerusakan yang terjadi akibat bencana alam.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas keamanan unit apartemen dan fasilitas di sekitarnya.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar sewa unit apartemen sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan ketertiban unit apartemen.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, dan peraturan pengelola apartemen.
Pasal 5 : Perpanjangan Sewa
- Perpanjangan sewa unit apartemen dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Perpanjangan sewa harus dilakukan secara tertulis.
Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian sewa dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian sewa secara sepihak jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak mendapat satu eksemplar.
- Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Demikian Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
(Tanda Tangan dan Nama Terang)
(Tanda Tangan dan Nama Terang)
(Stempel)
(Stempel)
Catatan :
- Teks contoh ini hanyalah panduan dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
- Sebaiknya, konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan bahwa perjanjian sewa anda memenuhi persyaratan hukum.
- Jangan lupa untuk mencantumkan semua informasi yang penting dan relevan, seperti rincian fasilitas apartemen, peraturan pengelola apartemen, dan lain sebagainya.