Contoh Surat Perjanjian Suami Tidak Akan Selingkuh

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Suami Tidak Akan Selingkuh

Contoh Surat Perjanjian Suami Tidak Akan Selingkuh

Perjanjian tertulis mengenai kesetiaan dalam hubungan pernikahan memang bukan solusi utama untuk mengatasi masalah perselingkuhan. Namun, dalam beberapa kasus, perjanjian ini bisa menjadi alat untuk menegaskan komitmen dan membangun kepercayaan kembali.

Berikut contoh surat perjanjian suami tidak akan selingkuh yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan:

Surat Perjanjian Kesetiaan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Suami], lahir di [Tempat Lahir Suami], pada tanggal [Tanggal Lahir Suami], beralamat di [Alamat Suami], selanjutnya disebut Pihak Pertama.
  2. [Nama Istri], lahir di [Tempat Lahir Istri], pada tanggal [Tanggal Lahir Istri], beralamat di [Alamat Istri], selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sah menikah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tertuang dalam Akta Perkawinan Nomor [Nomor Akta Perkawinan] tanggal [Tanggal Akta Perkawinan].
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan tujuan untuk memperkuat komitmen dan kesetiaan dalam pernikahan.

Maka, dengan ini disepakati hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1. Kesetiaan

  1. Pihak Pertama berjanji dan berkomitmen untuk setia kepada Pihak Kedua selama masa pernikahan.
  2. Pihak Pertama dengan tegas menyatakan tidak akan melakukan perselingkuhan atau hubungan intim dengan orang lain di luar pernikahan.
  3. Pihak Pertama berjanji untuk selalu terbuka dan jujur kepada Pihak Kedua dalam segala hal, termasuk dalam hal komunikasi dan hubungan dengan orang lain.

Pasal 2. Konsekuensi

  1. Apabila Pihak Pertama terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pihak Kedua berhak untuk menuntut perpisahan atau perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Pihak Pertama bersedia menanggung segala kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat pelanggaran perjanjian ini.

Pasal 3. Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Suami] [Nama Istri]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda dapat menambahkan atau memodifikasi isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan Anda.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Ingatlah bahwa perjanjian ini hanyalah sebuah dokumen dan tidak dapat sepenuhnya menjamin kesetiaan dalam pernikahan.
  • Komunikasi terbuka dan jujur tetap menjadi kunci utama dalam membangun hubungan yang sehat dan bahagia.

Penting untuk diingat: Perjanjian ini tidak dapat menggantikan komunikasi terbuka dan jujur dalam hubungan. Jika ada masalah dalam pernikahan, sebaiknya cari solusi melalui dialog dan terapi pernikahan daripada mengandalkan perjanjian tertulis.