Contoh Surat Perjanjian Tidak Selingkuh Lagi
Pendahuluan
Surat perjanjian ini dibuat oleh dan diantara:
- [Nama Pihak Pertama] yang selanjutnya disebut Pihak Pertama,
- [Nama Pihak Kedua] yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pasal 1: Latar Belakang
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri/pasangan hidup/hubungan asmara. Terjadi masalah dalam hubungan yang disebabkan oleh [sebutkan penyebab masalah] yang berujung pada tindakan [sebutkan tindakan yang dilakukan, misalnya selingkuh].
Pasal 2: Kesepakatan Bersama
Demi kebaikan hubungan dan masa depan bersama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk:
- [Mencantumkan poin-poin kesepakatan, misalnya:
- Menghentikan segala bentuk perselingkuhan dan aktivitas yang dapat merugikan hubungan.
- Meningkatkan komunikasi dan saling terbuka satu sama lain.
- Berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan saling pengertian dan menghargai.
- [Tambahkan poin lain sesuai kebutuhan].
Pasal 3: Sanksi
Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka pihak yang melanggar bersedia menerima sanksi berupa [sebutkan jenis sanksi, misalnya:
- [Sanksi fisik, seperti melakukan pekerjaan rumah tangga selama seminggu]
- [Sanksi finansial, seperti menyisihkan sebagian penghasilan untuk keperluan pasangan]
- [Sanksi emosional, seperti meminta maaf secara tertulis]
- [Sanksi sosial, seperti bercerita kepada keluarga]
- [Sanksi lain yang dianggap adil]
Pasal 4: Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak apabila:
- [Sebutkan kondisi pembatalan, misalnya:
- Salah satu pihak secara berulang kali melanggar perjanjian ini.
- Terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
- Salah satu pihak terbukti melakukan perselingkuhan dengan bukti yang kuat.
Pasal 5: Ketentuan Lain
- [Tuliskan poin-poin tambahan, misalnya:
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui [sebutkan mekanisme penyelesaian sengketa, misalnya:
- Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution).
[Lokasi, tanggal],
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel/Cap] [Stempel/Cap]
Catatan:
- Surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
- Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dan mengikat.
- Perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa adanya saksi atau pihak ketiga yang ikut menandatangani.
- Penting untuk diingat bahwa perjanjian ini merupakan upaya untuk memperbaiki hubungan, namun tidak menjamin bahwa hubungan akan kembali harmonis.
Semoga contoh surat ini bermanfaat!