Contoh Surat Pernyataan Hibah Dari Orang Tua Ke Anak

3 min read Oct 26, 2024
Contoh Surat Pernyataan Hibah Dari Orang Tua Ke Anak

Contoh Surat Pernyataan Hibah dari Orang Tua ke Anak

Surat pernyataan hibah merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam proses hibah harta benda dari orang tua kepada anak. Surat ini berisi pernyataan resmi dari pemberi hibah (orang tua) tentang niat dan kesediaannya untuk memberikan harta bendanya kepada penerima hibah (anak).

Berikut ini adalah contoh surat pernyataan hibah dari orang tua ke anak:

SURAT PERNYATAAN HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : (Nama Orang Tua) Tempat dan Tanggal Lahir : (Tempat dan Tanggal Lahir Orang Tua) Alamat : (Alamat Orang Tua) Nomor KTP : (Nomor KTP Orang Tua)

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri,

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya adalah (hubungan dengan anak) dari (Nama Anak), yang beralamat di (Alamat Anak).
  2. Saya bermaksud untuk memberikan (jenis harta benda yang dihibahkan) yang terletak di (lokasi harta benda) kepada (Nama Anak) secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
  3. Hibah ini diberikan dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  4. Saya menyatakan bahwa (jenis harta benda yang dihibahkan) ini adalah milik saya sendiri dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
  5. Saya memahami segala konsekuensi hukum dari pemberian hibah ini dan bersedia menanggung segala risiko dan kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

**(Nama Orang Tua)

Saksi 1:

Nama : (Nama Saksi 1) Tanda Tangan :

Saksi 2:

Nama : (Nama Saksi 2) Tanda Tangan :

Catatan:

  • Pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Surat pernyataan hibah harus ditandatangani oleh pemberi hibah (orang tua) di hadapan dua orang saksi.
  • Siapkan fotokopi KTP dari pemberi hibah (orang tua) dan kedua saksi.
  • Surat pernyataan hibah perlu dilegalisir di kantor notaris atau pejabat yang berwenang untuk kekuatan hukumnya.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Setiap harta benda yang akan dihibahkan memiliki ketentuan hukumnya sendiri.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris sebelum melakukan proses hibah untuk memastikan legalitas dan keabsahannya.