Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Surat Perjanjian Hutang Piutang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara pemberi hutang (kreditur) dan penerima hutang (debitur). Dokumen ini menetapkan kewajiban debitur untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan syarat yang telah disepakati. Berikut contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

No. : ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (KTP/SIM) (Selanjutnya disebut sebagai PEMINJAM)

  2. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (KTP/SIM) (Selanjutnya disebut sebagai PEMEMBERI PINJAMAN)

Menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Hutang

  1. Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Peminjam sejumlah Rp. ... (sejumlah ... Rupiah).
  2. Jumlah pinjaman tersebut telah diterima oleh Peminjam dalam keadaan baik dan utuh.

Pasal 2 : Jangka Waktu Pembayaran

  1. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman kepada Pemberi Pinjaman selambat-lambatnya pada tanggal ....
  2. Pembayaran dilakukan secara ... (misal: tunai, transfer, dll) ke rekening ... (nama bank) No. Rekening : ....

Pasal 3 : Bunga

  1. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar ...% (persen) per bulan.
  2. Bunga dihitung berdasarkan ... (misal: jumlah pinjaman pokok, sisa pinjaman).
  3. Pembayaran bunga dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pinjaman.

Pasal 4 : Denda

  1. Apabila Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka Peminjam dikenakan denda sebesar ...% (persen) dari jumlah tunggakan per hari.

Pasal 5 : Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pinjaman ini, Peminjam menyerahkan ... (misal: sertifikat tanah, BPKB) atas nama ... kepada Pemberi Pinjaman.
  2. Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Peminjam setelah pinjaman dan bunga lunas dibayarkan.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 : Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang satu lembar, dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PEMINJAM PEMEMBERI PINJAMAN

..................... .....................

Saksi :

  1. .....................
  2. .....................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk menyertakan materai Rp. 10.000,- pada surat perjanjian.
  • Dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan notaris atau pengacara agar perjanjian hutang piutang dibuat dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.