Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah Tahunan
Berikut contoh surat perjanjian jual beli sawah tahunan yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH TAHUNAN
Nomor : .../..../..../....
Tanggal : ....../....../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama
Nama : ................................. Alamat : ................................. No. KTP : .................................
2. Pihak Kedua
Nama : ................................. Alamat : ................................. No. KTP : .................................
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Sawah Tahunan (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Pokok Perjanjian
- Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli sawah seluas ...... (......) hektar, yang terletak di ..................................
- Luas sawah tersebut merupakan luas tanah keseluruhan tanpa mengurangi luas pekarangan, bangunan, atau fasilitas lain yang ada di atasnya.
- Sawah yang menjadi objek Perjanjian ini sudah bebas dari segala bentuk sengketa dan tidak sedang dalam proses hukum.
Pasal 2 - Masa Berlaku Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku selama satu (1) tahun, terhitung sejak tanggal ....../....../.... sampai dengan tanggal ....../....../.....
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3 - Harga Jual Beli
- Harga jual beli sawah untuk satu (1) tahun adalah sebesar Rp. ......,- (...... Rupiah).
- Pembayaran harga jual beli dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal ....../....../.....
Pasal 4 - Kewajiban Pihak Pertama
- Menyerahkan hak guna pakai atas sawah kepada Pihak Kedua selama masa berlaku Perjanjian.
- Menjamin bahwa sawah yang dijual bebas dari segala bentuk sengketa dan tidak sedang dalam proses hukum.
Pasal 5 - Kewajiban Pihak Kedua
- Membayar harga jual beli kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
- Menjaga dan merawat sawah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak melakukan perubahan atau renovasi pada sawah tanpa persetujuan Pihak Pertama.
- Mengembalikan sawah kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik setelah masa berlaku Perjanjian berakhir.
Pasal 6 - Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak dapat dicapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 7 - Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
- Segala perubahan dan penambahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Pihak Pertama
.................................
Pihak Kedua
.................................
Saksi-saksi:
- .................................
- .................................
Catatan:
- Perjanjian ini hanya contoh dan bisa diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya perjanjian dibuat di hadapan notaris agar lebih kuat secara hukum.
Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian.