Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Word

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Word

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak kerja yang bisa Anda gunakan sebagai referensi. Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.

PERJANJIAN KERJA

Nomor: ..../..../....

Pada hari ini ........ tanggal .... bulan .... tahun ...., bertempat di ........

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ..................... Jabatan: ..................... Alamat: ..................... No. KTP: ..................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ..................... (sebutkan nama perusahaan) **Yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

  2. Nama: ..................... Alamat: ..................... No. KTP: ..................... **Yang selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 ** Tentang Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk bekerja sebagai (sebutkan jabatan) di (sebutkan tempat kerja).
  2. PIHAK KEDUA bersedia menerima tugas dan tanggung jawab sebagai (sebutkan jabatan) dengan segala kewajiban dan haknya.

**Pasal 2 ** Tentang Masa Kerja

  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu (sebutkan jangka waktu), terhitung sejak tanggal (sebutkan tanggal) sampai dengan tanggal (sebutkan tanggal).
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu atas kesepakatan kedua belah pihak, yang dituangkan dalam surat perjanjian baru.

**Pasal 3 ** Tentang Gaji dan Tunjangan

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar (sebutkan jumlah gaji) per (sebutkan periode).
  2. PIHAK PERTAMA dapat memberikan tunjangan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.
  3. Gaji dan tunjangan dibayarkan (sebutkan cara pembayaran) pada tanggal (sebutkan tanggal) setiap bulannya.

**Pasal 4 ** Tentang Jam Kerja

  1. PIHAK KEDUA wajib bekerja selama (sebutkan jumlah jam kerja) setiap hari, pada hari kerja (sebutkan hari kerja), sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di perusahaan.
  2. PIHAK KEDUA dapat bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA akan memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Pasal 5 ** Tentang Cuti

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan selama (sebutkan jumlah hari) setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan bukti surat keterangan dokter.
  3. PIHAK KEDUA dapat mengajukan cuti untuk keperluan lain dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.

**Pasal 6 ** Tentang Keamanan dan Kesehatan Kerja

  1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas kerja yang aman dan sehat kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di perusahaan.

**Pasal 7 ** Tentang Kerahasiaan

  1. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja di perusahaan.
  2. PIHAK KEDUA dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

**Pasal 8 ** Tentang Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA karena alasan yang sah, seperti indisipliner atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini.
  3. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PIHAK KEDUA karena alasan yang sah, seperti sakit yang berkepanjangan atau tidak mampu menjalankan tugasnya.

**Pasal 9 ** Tentang Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 10 ** Tentang Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara yang adil dan merata.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA (Tanda Tangan dan Cap Perusahaan)

PIHAK KEDUA (Tanda Tangan)

Saksi 1 (Tanda Tangan dan Nama Terang)

Saksi 2 (Tanda Tangan dan Nama Terang)

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja di atas dapat Anda gunakan sebagai acuan. Pastikan untuk menyesuaikan isi dengan kebutuhan dan kondisi Anda. Dan ingat, konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut.