Contoh Surat Perjanjian Pembagian Hak Waris

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembagian Hak Waris

Contoh Surat Perjanjian Pembagian Hak Waris

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembagian hak waris yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HAK WARIS

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai ahli waris dari almarhum/almarhumah : ...

  2. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai ahli waris dari almarhum/almarhumah : ...

Menyatakan dengan ini bahwa telah terjadi kesepakatan dan perjanjian pembagian hak waris dari almarhum/almarhumah : ... Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak-Pihak" dengan ketentuan sebagai berikut :

**Pasal 1 : ** Pokok Perjanjian

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur dan menetapkan pembagian hak waris dari almarhum/almarhumah : ... terhadap harta yang ditinggalkannya, yang terdiri dari:

  • (Sebutkan daftar harta warisan secara detail)

**Pasal 2 : ** Pembagian Warisan

Pihak-Pihak sepakat untuk membagi harta warisan tersebut sebagai berikut :

  • (Sebutkan pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris)

**Pasal 3 : ** Kewajiban Ahli Waris

Para ahli waris berkewajiban untuk:

  • Melakukan pembayaran hutang warisan jika ada.
  • Menghormati kesepakatan dalam perjanjian ini.

**Pasal 4 : ** Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila :

  • Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
  • Terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

**Pasal 5 : ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 6 : ** Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam suatu addendum perjanjian.

**Pasal 7 : ** Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.

**Jakarta, ... **

Mengetahui,

Para Pihak :

Saksi 1 :

Saksi 2 :

Catatan:

  • Contoh perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya perjanjian dibuat dengan bantuan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Sebutkan secara detail dan jelas tentang harta warisan yang dibagi dan pembagiannya untuk setiap ahli waris.
  • Perjanjian ini harus ditandatangani oleh semua ahli waris dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Peringatan:

Artikel ini hanya menyediakan informasi umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional. Silakan berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih tepat dan sesuai dengan kasus Anda.