Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal

Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal

Surat Perjanjian Penyertaan Modal merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam penanaman modal ke dalam suatu perusahaan. Dokumen ini mencantumkan kesepakatan mengenai besaran modal yang disetorkan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengelolaan modal tersebut.

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal:

SURAT PERJANJIAN PENYERTAAN MODAL

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Penyerta Modal 1] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama")

    • Beralamat di: ...
    • Berkewarganegaraan: ...
    • Nomor Identitas: ...
  2. [Nama Penyerta Modal 2] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")

    • Beralamat di: ...
    • Berkewarganegaraan: ...
    • Nomor Identitas: ...

Menyatakan telah menyepakati isi Perjanjian Penyertaan Modal ini ("Perjanjian") sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama sepakat untuk menyertakan modal ke dalam [Nama Perusahaan] ("Perusahaan") yang bergerak di bidang [Bidang Usaha] dengan nilai [Jumlah Modal].
  2. Pihak Kedua sepakat untuk menyertakan modal ke dalam Perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha] dengan nilai [Jumlah Modal].
  3. Total modal yang disetorkan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah [Total Modal].

Pasal 2: Bentuk Penyertaan Modal

  1. Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk [Bentuk Penyertaan Modal] (misalnya: uang tunai, aset tetap, hak paten, dll.).
  2. Rincian bentuk penyertaan modal beserta nilainya tercantum dalam [Lampiran].

Pasal 3: Waktu Penyertaan Modal

  1. Penyertaan modal dilakukan paling lambat [Tanggal].
  2. Waktu penyertaan modal dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban

4.1 Hak Pihak Pertama:

  • Memperoleh saham di Perusahaan dengan nilai [Persentase Saham].
  • Berhak atas keuntungan Perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
  • Berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4.2 Hak Pihak Kedua:

  • Memperoleh saham di Perusahaan dengan nilai [Persentase Saham].
  • Berhak atas keuntungan Perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
  • Berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4.3 Kewajiban Pihak Pertama:

  • Membayar modal sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  • Mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan.

4.4 Kewajiban Pihak Kedua:

  • Membayar modal sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  • Mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan.

Pasal 5: Pengelolaan Modal

  1. Pengelolaan modal di Perusahaan dilakukan oleh [Nama Pengelola] yang ditunjuk oleh RUPS.
  2. [Rincian Tata Cara Pengelolaan Modal]

Pasal 6: Pembagian Keuntungan

  1. Keuntungan Perusahaan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan [Persentase Pembagian Keuntungan].
  2. [Rincian Tata Cara Pembagian Keuntungan]

Pasal 7: Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan yang berwenang.

Pasal 8: Pengesahan

Perjanjian ini disusun dalam [Jumlah], dibuat rangkap [Jumlah], dan masing-masing pihak menerima satu rangkap.

Pasal 9: Tanggal Berlaku

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Tempat]

[Tanggal]

Pihak Pertama,

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Pihak Kedua,

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Lampiran:

  • Rincian bentuk penyertaan modal
  • Tata Cara Pengelolaan Modal
  • Tata Cara Pembagian Keuntungan

Catatan:

  • Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal ini hanya sebagai contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung.
  • Anda perlu menyesuaikan isi Perjanjian dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian Penyertaan Modal yang Anda buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.