Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Sederhana
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa ruko yang sederhana:
PERJANJIAN SEWA RUKO
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini: [Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun]
Bertempat di: [Tempat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Pihak Pertama:
- Nama: [Nama Pihak Pertama]
- Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Pertama]
- Sebagai Pemilik/Pengelola Ruko
-
Pihak Kedua:
- Nama: [Nama Pihak Kedua]
- Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Kedua]
- Sebagai Penyewa Ruko
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Ruko (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan hukum sewa-menyewa antara Pihak Pertama selaku pemilik/pengelola Ruko dan Pihak Kedua selaku penyewa Ruko.
**Pasal 2 : ** Obyek Sewa
Obyek sewa yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah:
- Ruko yang terletak di: [Alamat Ruko]
- Nomor Ruko: [Nomor Ruko]
**Pasal 3 : ** Masa Sewa
- Masa Sewa: [Lama Sewa] bulan
- Mulai Tanggal: [Tanggal Mulai Sewa]
- Berakhir Tanggal: [Tanggal Berakhir Sewa]
**Pasal 4 : ** Harga Sewa
- Harga Sewa: [Jumlah Harga Sewa] per [Periode Sewa]
- Cara Pembayaran: [Cara Pembayaran Sewa]
- Tanggal Pembayaran: [Tanggal Pembayaran Sewa]
**Pasal 5 : ** Kewajiban Pihak Pertama (Pemilik/Pengelola Ruko)
Pihak Pertama berkewajiban:
- Memberikan Ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan layak dan siap huni
- Melakukan perbaikan terhadap Ruko yang mengalami kerusakan akibat faktor alam
- Menjamin kelancaran akses ke Ruko selama masa sewa
**Pasal 6 : ** Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa Ruko)
Pihak Kedua berkewajiban:
- Membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
- Menggunakan Ruko sesuai dengan perjanjian dan tidak merubah konstruksi Ruko tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama
- Menjaga Ruko dengan baik dan menanggung biaya perawatan rutin selama masa sewa
- Mengembalikan Ruko dalam keadaan baik kepada Pihak Pertama setelah masa sewa berakhir
**Pasal 7 : ** Sanksi
- Pihak Kedua terlambat membayar harga sewa, ** dikenai denda** [Jumlah Denda] per hari.
- Pihak Kedua merusak Ruko secara sengaja, wajib menanggung biaya perbaikan
- Pihak Kedua tidak mengembalikan Ruko setelah masa sewa berakhir, Pihak Pertama berhak mengambil tindakan hukum.
**Pasal 8 : ** Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
**Pasal 9 : ** Ketentuan Lainnya
- Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli dengan kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
Pihak Kedua
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
Catatan:
- Silahkan ganti bagian yang dikurung siku dengan data yang sesuai.
- Perjanjian ini hanya contoh dan mungkin tidak lengkap. Anda disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan perjanjian.