Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Simple

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Simple

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Simplekeyword

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan. SPK harus dibuat secara jelas, lengkap, dan memuat poin-poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama sederhana:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

No. : .................

Tanggal : .................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama]
    • Berkedudukan di [Alamat Pihak Pertama]
    • Diwakili oleh [Nama & Jabatan]
    • Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
  2. [Nama Pihak Kedua]
    • Berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua]
    • Diwakili oleh [Nama & Jabatan]
    • Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut "PARA PIHAK", dengan ini telah sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KERJASAMA yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk:

  • [Tuliskan tujuan perjanjian kerjasama secara spesifik]

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama meliputi:

  • [Tuliskan detail pekerjaan/kegiatan yang menjadi ruang lingkup kerjasama]

Pasal 3: Kewajiban dan Tanggung Jawab

A. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama:

  • [Tuliskan kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama secara spesifik]

B. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua:

  • [Tuliskan kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua secara spesifik]

Pasal 4: Hak dan Kewenangan

A. Hak dan Kewenangan Pihak Pertama:

  • [Tuliskan hak dan kewenangan Pihak Pertama]

B. Hak dan Kewenangan Pihak Kedua:

  • [Tuliskan hak dan kewenangan Pihak Kedua]

Pasal 5: Lama Kerjasama

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Tuliskan durasi kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 6: Pembayaran

  • [Tuliskan metode pembayaran dan detail biaya]

Pasal 7: Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Penutup

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing disimpan oleh PARA PIHAK.

Ditetapkan di: [Kota]

Pada tanggal: [Tanggal]

PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA:

[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]

[Stempel & Tanda Tangan] [Stempel & Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh di atas adalah contoh sederhana dan bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan SPK.
  • Sertakan detail informasi yang diperlukan sesuai jenis kerjasama dan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Pastikan semua poin dalam SPK disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.