Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak

Surat Perjanjian Over Kontrak merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan hak dan kewajiban dari satu pihak ke pihak lain dalam sebuah kontrak kerja. Berikut adalah contoh surat perjanjian over kontrak:

SURAT PERJANJIAN OVER KONTRAK

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama]

    • Beralamat di: [Alamat Pihak Pertama]
    • Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. [Nama Pihak Kedua]

    • Beralamat di: [Alamat Pihak Kedua]
    • Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
  3. [Nama Pihak Ketiga]

    • Beralamat di: [Alamat Pihak Ketiga]
    • Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA

MENYATAKAN BAHWA:

Pasal 1

  • Pihak Pertama dan Pihak Ketiga telah menandatangani Kontrak Kerja dengan Nomor: [Nomor Kontrak] tentang [Uraian Singkat Kontrak] yang berlaku sejak [Tanggal Mulai Kontrak] hingga [Tanggal Berakhir Kontrak].
  • Pihak Pertama menyatakan ingin melepaskan hak dan kewajibannya dalam Kontrak Kerja tersebut kepada Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua bersedia menerima hak dan kewajiban Pihak Pertama dalam Kontrak Kerja tersebut.

Pasal 2

  • Pihak Kedua setuju untuk melanjutkan semua kewajiban Pihak Pertama terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Kontrak Kerja yang dimaksud.
  • Pihak Pertama menyatakan bahwa Pihak Ketiga telah menerima dan menyetujui pengalihan hak dan kewajiban Kontrak Kerja kepada Pihak Kedua.

Pasal 3

  • Pihak Pertama menyatakan bahwa Pihak Ketiga tidak memiliki tuntutan terhadap Pihak Pertama terkait dengan Kontrak Kerja tersebut setelah Pihak Kedua mengalihkan hak dan kewajibannya.
  • Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban yang tercantum dalam Kontrak Kerja kepada Pihak Ketiga.

Pasal 4

  • Pihak Pertama menyerahkan semua dokumen terkait Kontrak Kerja kepada Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua wajib untuk melaporkan kepada Pihak Pertama mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja kepada Pihak Ketiga.

Pasal 5

  • Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sepakat bahwa Perjanjian Over Kontrak ini merupakan bagian integral dari Kontrak Kerja yang dimaksud.
  • Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Over Kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota].

Pasal 6

  • Perjanjian Over Kontrak ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di: [Nama Kota]

Pada tanggal: [Tanggal Surat]

PIHAK PERTAMA

[Nama Pihak Pertama]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

PIHAK KEDUA

[Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

PIHAK KETIGA

[Nama Pihak Ketiga]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kasus.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian over kontrak.

Penting:

  • Pastikan bahwa semua pihak memahami isi perjanjian.
  • Periksa kelengkapan dokumen.
  • Simpan dokumen perjanjian dengan baik.

Semoga informasi ini bermanfaat!