Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat
Berikut ini contoh surat perjanjian sewa tempat yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN SEWA
Nomor : .../...../....
Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ... Alamat : ... Sebagai pemilik/penjual tempat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
-
Nama : ... Alamat : ... Sebagai penyewa tempat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa tempat dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1 : ** Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal sewa tempat yang terletak di ... (alamat tempat).
**Pasal 2 : ** Obyek Sewa
Obyek sewa dalam perjanjian ini adalah ... (deskripsi tempat yang disewakan, contoh: ruang kantor, toko, dll) yang terletak di ... (alamat lengkap tempat).
**Pasal 3 : ** Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa tempat ini adalah ... (lama sewa) bulan terhitung sejak tanggal ... (tanggal mulai sewa) sampai dengan tanggal ... (tanggal berakhir sewa).
**Pasal 4 : ** Harga Sewa
Harga sewa tempat ini sebesar ... (nominal) rupiah per bulan.
**Pasal 5 : ** Pembayaran Sewa
Pembayaran sewa dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal ... (tanggal jatuh tempo pembayaran) setiap bulannya.
**Pasal 6 : ** Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan obyek sewa dalam keadaan layak dan siap pakai sesuai dengan perjanjian ini.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keamanan dan kelayakan obyek sewa selama masa sewa.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan perbaikan kerusakan obyek sewa yang bukan diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
**Pasal 7 : ** Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban membayar sewa tempat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga dan merawat obyek sewa dengan baik dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menyerahkan atau melepaskan obyek sewa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
**Pasal 8 : ** Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya dengan kesepakatan kedua belah pihak atau jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini.
**Pasal 9 : ** Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
**Pasal 10 : ** Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Catatan:
- Silahkan ganti bagian yang bertanda "..." dengan data yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Perjanjian ini merupakan contoh dan mungkin tidak sesuai dengan semua kasus.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian yang lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan Anda.