Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Kendaraan

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Kendaraan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Kendaraan

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit kendaraan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT KENDARAAN

No. : ........ Tanggal : ........

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ........ Alamat : ........ No. KTP : ........ Sebagai Pihak Pertama

  2. Nama : ........ Alamat : ........ No. KTP : ........ Sebagai Pihak Kedua

Menyatakan bahwa telah menyepakati perjanjian over kredit kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Objek Perjanjian

Pihak Pertama, selaku pemilik kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

  • Merk / Tipe: ........
  • Nomor Polisi: ........
  • Nomor Rangka: ........
  • Nomor Mesin: ........
  • Tahun Pembuatan: ........

Pasal 2 : Alasan Over Kredit

Pihak Pertama bermaksud untuk menyerahkan/melepaskan hak kepemilikan kendaraan tersebut kepada Pihak Kedua dengan cara over kredit karena ........

Pasal 3 : Tanggung Jawab Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan yang diover kreditkan adalah miliknya sendiri dan bebas dari sengketa dengan pihak lain.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas seluruh kewajiban dan biaya yang terkait dengan kendaraan hingga tanggal penyerahan kepada Pihak Kedua.
  3. Pihak Pertama menyerahkan semua dokumen kendaraan yang diperlukan kepada Pihak Kedua, yaitu:
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    • Kwitansi Pembayaran Angsuran/Cicilan
    • Dokumen lain yang terkait

Pasal 4 : Tanggung Jawab Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua bersedia menerima kendaraan yang diover kreditkan dengan segala keadaan dan kondisinya.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melanjutkan pembayaran angsuran/cicilan kepada lembaga pembiayaan/leasing sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.
  3. Pihak Kedua wajib melakukan balik nama kendaraan atas namanya sendiri di kantor Samsat setempat.

Pasal 5 : Biaya Over Kredit

Pihak Kedua menyetujui untuk membayar biaya over kredit kepada Pihak Pertama sebesar ........ (setiap pihak dapat mencantumkan angka dan persentase biaya over kredit yang disepakati). Pembayaran biaya over kredit dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 6 : Prosedur Penyerahan Kendaraan

Penyerahan kendaraan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan pada tanggal ........ di ........ (tempat penyerahan).

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

........ ........

Saksi-Saksi:

  1. ........
  2. ........

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai panduan dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang lebih ahli (misalnya: notaris atau pengacara) untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian over kredit ini.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain sesuai dengan kebutuhan, misalnya:
    • Ketentuan mengenai asuransi kendaraan
    • Ketentuan mengenai perawatan dan perbaikan kendaraan
    • Ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran angsuran
    • Ketentuan mengenai penggantian kendaraan jika terjadi kerusakan

Tips untuk Over Kredit Kendaraan:

  • Pastikan kondisi kendaraan yang akan dibeli.
  • Teliti dokumen kendaraan dan riwayat kreditnya.
  • Perhatikan biaya over kredit yang harus dibayarkan.
  • Ajukan permohonan balik nama kendaraan setelah proses over kredit selesai.

Semoga contoh surat perjanjian over kredit kendaraan ini bermanfaat!