Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Pekerjaan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Pekerjaan

Contoh Surat Perjanjian Pengalihan Pekerjaan

Surat Perjanjian Pengalihan Pekerjaan merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan tugas dan tanggung jawab pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Dokumen ini perlu disusun dengan jelas dan detail untuk menghindari konflik di kemudian hari. Berikut contoh Surat Perjanjian Pengalihan Pekerjaan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan Asal]

    • Beralamat di: ...
    • Diwakili oleh: ...
    • Jabatan: ...
    • Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
  2. [Nama Perusahaan Penerima]

    • Beralamat di: ...
    • Diwakili oleh: ...
    • Jabatan: ...
    • Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"
  3. [Nama Pekerja]

    • Beralamat di: ...
    • Selanjutnya disebut "Pihak Ketiga"

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pengalihan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Latar Belakang

Pihak Pertama, sebagai perusahaan yang [alasan pengalihan pekerjaan, contoh: akan menghentikan operasional di bidang ...], bermaksud untuk mengalihkan pekerjaan Pihak Ketiga ke Pihak Kedua. Pihak Kedua, sebagai perusahaan yang [alasan menerima pekerjaan, contoh: bergerak di bidang ...], bersedia menerima Pihak Ketiga sebagai pekerja. Pihak Ketiga bersedia untuk menerima pengalihan pekerjaan ke Pihak Kedua.

Pasal 2 : Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah pengalihan pekerjaan Pihak Ketiga dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua. Pekerjaan yang dialihkan adalah [jabatan dan tugas pekerjaan].

Pasal 3 : Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai pekerjaan yang dialihkan kepada Pihak Kedua.
  • Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses pengalihan pekerjaan.
  • Membayar gaji dan tunjangan Pihak Ketiga hingga tanggal [tanggal terakhir bekerja di Pihak Pertama].

Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Menerima Pihak Ketiga sebagai pekerja dengan jabatan dan tugas yang sama seperti di Pihak Pertama.
  • Memberikan gaji dan tunjangan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Kedua.
  • Menjamin kelanjutan hak-hak dan kewajiban Pihak Ketiga seperti yang diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya dengan Pihak Pertama.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Pihak Ketiga

Pihak Ketiga berkewajiban untuk:

  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan tugas yang dialihkan.
  • Menjalani peraturan dan kebijakan yang berlaku di Pihak Kedua.

Pasal 6 : Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku mulai tanggal [tanggal mulai bekerja di Pihak Kedua] dan akan berakhir pada tanggal [tanggal berakhirnya kontrak kerja dengan Pihak Kedua].

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Lain-Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing Pihak menerima satu eksemplar dan satu eksemplar disimpan di Pihak Kedua.
  • Perjanjian ini berlaku selama tidak ada perjanjian baru yang disepakati oleh seluruh pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] [Nama dan Tanda Tangan]

Stempel Perusahaan Stempel Perusahaan Stempel Perusahaan

Catatan:

  • Contoh di atas hanyalah contoh dasar, Anda dapat menambahkan atau mengubah beberapa pasal sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.
  • Perjanjian ini perlu disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
  • Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian dengan baik.

Saran:

  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang Anda buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokumentasikan dengan jelas dan detail segala kesepakatan yang tercapai dalam perjanjian.
  • Simpan dengan baik salinan perjanjian yang telah ditandatangani.