Contoh Surat Perjanjian Warisan

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Warisan

Contoh Surat Perjanjian Warisan

Surat perjanjian warisan merupakan dokumen penting yang mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Dokumen ini dibuat untuk menghindari perselisihan dan memastikan pembagian harta sesuai dengan keinginan pewaris.

Berikut adalah contoh surat perjanjian warisan:

SURAT PERJANJIAN WARISAN

Nomor : ..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : [Nama Pewaris] Alamat : [Alamat Pewaris] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pewaris]

  2. Nama : [Nama Ahli Waris 1] Alamat : [Alamat Ahli Waris 1] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Ahli Waris 1]

  3. Nama : [Nama Ahli Waris 2] Alamat : [Alamat Ahli Waris 2] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Ahli Waris 2]

Dengan ini menyatakan telah membuat perjanjian warisan sebagai berikut :

Pasal 1

Perihal

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pembagian harta warisan milik [Nama Pewaris] yang terletak di [Alamat Harta Warisan] setelah [Nama Pewaris] meninggal dunia.

Pasal 2

Harta Warisan

Harta warisan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah:

  • [Daftar harta warisan]

Pasal 3

Pembagian Harta Warisan

Pembagian harta warisan ditetapkan sebagai berikut:

  • [Nama Ahli Waris 1] mendapatkan [Nama Harta Warisan 1]
  • [Nama Ahli Waris 2] mendapatkan [Nama Harta Warisan 2]

Pasal 4

Kewajiban Ahli Waris

Ahli waris wajib:

  • Menjalankan perjanjian ini dengan itikad baik.
  • Mengurus segala proses hukum dan administrasi terkait pembagian harta warisan.
  • Menjaga dan memelihara harta warisan yang telah dibagikan.

Pasal 5

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 6

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari semua pihak yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 7

Berlaku

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh semua pihak yang tercantum dalam perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh para pihak pada tanggal dan tempat sebagaimana tercantum di atas.

Para Pihak,

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

[Nama Pewaris]

[Nama Ahli Waris 1]

[Nama Ahli Waris 2]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini dibuat dengan bantuan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Perjanjian ini sebaiknya dicatat di kantor catatan sipil untuk menjaga keabsahannya.

Penting:

  • Membuat perjanjian warisan secara tertulis sangat penting untuk menghindari perselisihan dan memastikan pembagian harta sesuai keinginan pewaris.
  • Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan perjanjian warisan Anda sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.